Pandemi COVID19 makin sulit diatasi dengan tatakelola bencana yang saling sikut
— Rendy A. Diningrat (@rendyad) September 26, 2020
-a thread-@SMERUInstitute @JimmyDanielBO #RevisiUUPenanggulanganBencana #RevisiUUPB #Covid19
Pandemi COVID19 makin sulit diatasi dengan tatakelola bencana yang saling sikut
-a thread-
1. Kita menyaksikan saling sikut penanganan COVID di Indonesia. #RevisiUUPenanggulanganBencana #RevisiUUPB
2. Di awal, kita menyaksikan sengkarut faskes dan logistik kesehatan, bansos antar kementerian dan pemda, serta tarik ulur kelola transport (krl, transjak, bandara) #RevisiUUPB
3. Saling sikut berlanjut hingga hari ini: dangdutan pilkada, rem darurat dan jatuhnya ihsg, dan kapasitas sistem kesehatan di Indonesia #RevisiUUPB
4. Sementara COVID19 telah ditetapkan sbg bencana nasional, apakabar BNPB sebagai panglima penanggulangan bencana? #RevisiUUPB
5. Dari pandemi ini kita belajar bahwa tatakelola kebencanaan perlu dibenahi. Revisi UU Penanggulangan Bencana dibutuhkan. #RevisiUUPB
6. Presiden mencabut Kepres 7/20 dg Perpres 82/20 utk bubarkan gugus tugas dan membentuk komite covid. Perpres tsb tdk menjadikan UU Penanggulangan Bencana sbg rujukan. Apa maknanya? #RevisiUUPB
7. Salah satu maknanya bisa jadi karena UU Penanggulangan Bencana memang belum cukup mampu utk merespon pandemi ini. #RevisiUUPB
8. Reformasi struktural perlu masuk dalam agenda Revisi UU Penanggulangan Bencana, selain perlunya memperkaya konten bencana non alam #RevisiUUPB
9. Reformasi struktural 1: Benahi sistem komando kebencanaan dg sinergikan UU Pemda shg kuasa penanggulangan bencana dipimpin menurut status kebencanannya. #RevisiUUPB
10. Reformasi struktural 2: Berikan BNPB kewenangan mengelola sumberdaya strategis saat situasi kedaruratan nasional. Sumberdaya strategis misalnya pendataan, rencana contigency, pengarahan dana/ program lintas KL/daerah, dsb. #RevisiUUPB
11. Reformasi strukrural 3: Beri kewenangan mngatur desain kelembagaan pnanggulangan bncana sesuai kbutuhan. Msl, knp tidak bentuk gugus tugas Jabodetabek jk dbutuhkan? utk atur pelaksanaan PSBB, tingkatkan kemampuan sistem kesehatan, atur transport metropolitan dsb. #RevisiUUPB
12. Ketiga komponen reformasi struktural tsb diharapkan dapat membuat penanggulangan bencana di indonesia lebih adaptif. #RevisiUUPB
Selengkapnya @JimmyDanielBO dan saya menulis ini dalam Policy Brief yang diterbitkan @SMERUInstitute dan dapat diunduh di sini: http://smeru.or.id/sites/default/files/publication/pb05_ruu_in.pdf
And, here’s our pieces on “How Structural Reform is Really Needed for Handling Covid19 in Indonesia”, published in English by @IndoAtMelb https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/how-to-fix-indonesias-covid-19-governance-problem/
Originally tweeted by Rendy A. Diningrat (@rendyad) on 26 September 2020.