“Dulu, desa-desa maju kalau Indonesianya yang maju. Sekarang, setelah lahir Undang-Undang Desa, Indonesia akan maju bila desa-desanya maju”
Inisiatif Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa atau dikenal dengan UU Desa merupakan langkah yang berani. Oleh sebagian pihak, undang-undang tersebut dinilai telah melampaui gelombang pertama demokrasi “big-bang” yang bergulir sejak tahun 1998. Saat itu, negara mengambil keberanian untuk mendesentralisasi seperangkat kewenangan istimewanya ke tingkat daerah -provinsi dan kabupaten/kota-, menyusul runtuhnya rezim orde baru.
Kini, berlakunya UU Desa menjadi penanda lahirnya rezim desa “baru” yang menuntun Indonesia pada demokrasi “big-bang” gelombang kedua. Setidaknya, 70 ribu lebih desa mulai melangkah dengan pijakan yang baru, yang akan menghidupkan azas rekognisi dan subsidiaritas di tingkat lokal.
Rekognisi dan subsidiaritas, bukan sekedar meromantisasi desa
UU Desa meletakan fondasi paling mendasar dalam “memerdekakan” desa-desa. Ia menaruh kepercayaan penuh bagi kesatuan masyarakat hukum terkecil di Indonesia dalam menentukan sikap, arah pembangunan, dan masa depannya sendiri. Itu didasarkan pada kebutuhan, keragaman, dan keunikan masing-masing desa.
Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek -bila tidak mau disebut sebagai “tunggangan”- pembangunan, yang hanya menunggu “belas kasih” pemerintah pusat.
Rezim “desa baru berupaya menggabungkan fungsi desa sebagai satuan masyarakat berpemerintahan (self-governing community) sekaligus pemerintahan lokal (local self-government). Azas “rekognisi” memberi pengakuan terhadap desa untuk menjalankan hak asal usulnya meliputi revitalisasi adat-istiadat, tanah ulayat, dan kearifan lokal; sementara “subsidiaritas” mendorong terjadinya pelimpahan kewenangan berskala lokal.
Lahirnya UU Desa tentu bukan hendak meromantisasi desa sebagai wilayah konservatif, penuh kasih, dan harmoni; tetapi jauh lebih strategis daripada itu. Desa “baru” adalah kehidupan yang dinamis, yang akan membawa Indonesia pada peradaban “baru”. Ia perlu menjadi bukti kehadiran negara untuk merespon tantangan di tingkat lokal hingga global. Dengan demikian, desa mengemban harapan jutaan penduduk Indonesia yang menanti solusi atas berbagai bentuk kemiskinan dan ketimpangan, krisis lingkungan, serta ketidakadilan pembangunan.
Dalam mewujudkan itikad baik tersebut, UU Desa mengamanatkan pemerintah pusat untuk mengalokasikan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nilai DD pun relatif meningkat dari tahun ke tahun, dari rata-rata 200 juta rupiah per desa pada tahun 2015 menjadi rata-rata hampir 1 miliar rupiah per desa di tahun 2019. Formulasi DD pun terus disempurnakan untuk memotivasi desa dalam mengembangkan prakarsa lokal dan menurunkan kemiskinan.
Desa-desa mentransformasi Indonesia: dari krisis lingkungan hingga revolusi digital
Kita mulai dapat melacak bagaimana implementasi UU Desa menyajikan bukti sekaligus pembelajaran bahwa transformasi Indonesia dapat dimulai dari desa. Pertama, desa-desa kini semakin inovatif dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik: partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Itu menjadi kunci penting untuk mencegah desa dari berbagai bentuk penyimpangan dan korupsi yang semakin disoroti.
Telah banyak bukti, bahwa desa-desa kini memajang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya (APBDes) melalui baliho atau papan peraga di titik-titik strategis setempat. Di Desa Dermaji, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pemerintah desa bahkan mengembangkan sistem informasi desa (SID) untuk memudahkan warganya mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penggunaan Dana Desa. Mereka juga memanfaatkan media sosial untuk mengumumkan berbagai festival desa dan infografis dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat setempat.
Kedua, sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia, Indonesia menghadapi persoalan krisis lingkungan, termasuk akibat perubahan iklim. Berdasarkan buku data bencana BNPB tahun 2019, setidaknya terdapat 47 ribu desa tergolong sebagai desa rawan banjir, 45 ribu desa rawan gempa bumi, 41 ribu desa rawan kekeringan, 37 ribu desa rawan kebakaran hutan dan lahan, serta 34 ribu desa rawan longsor.
Namun begitu, pelajaran berharga datang dari Desa Balayon, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tegah yang mengambil inisiatif untuk melakukan pemetaan keragaman hayati sebagai dasar perencanaan konservasi lingkungan. Berkat prakarsa tersebut, Desa Balayon berhasil menghijaukan kembali kawasan hutan yang pernah terbakar sekaligus melindungi air baku yang menjadi sumber utama pembangkit listrik desa.
Inisiatif Desa Bulunganyar di Pasuruan, Jawa Timur juga dapat menjadi praktik baik bagaimana DD dapat dialokasikan untuk menjalankan program perlindungan lingkungan. Hal itu mereka lakukan dengan membangun sarana instalasi biogas yang dialirkan ke rumah-rumah warga. Untuk mengakses layanan tersebut, warga cukup membayar biaya perawatan sebesar Rp 7.500 per bulan, jauh lebih murah dibanding harga isi ulang tabung gas di pasaran.
Ketiga, transformasi Indonesia melalui desa juga dapat dilakukan dari segi sosial-ekonomi, terutama dalam hal penyelesaian berbagai bentuk kemiskinan dan ketimpangan. Berdasarkan data BPS tahun 2019, desa-desa masih menjadi rumah bagi hampir 15 juta penduduk miskin di Indonesia. Di sisi lain, ketimpangan perdesaan, yang ditunjukan dari rasio Gini, cenderung meningkat dalam satu dekade terakhir dari 0,288 pada tahun 2009 menjadi 0,317 di tahun 2019.
Kebijakan afirmatif dan terbukanya kesempatan usaha dengan imbal hasil yang layak di desa merupakan strategi kunci untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di perdesaan. Cerita perubahan dari Desa Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dapat menjadi pelajaran bagi desa-desa lain dalam mendorong kebijakan lokal yang mengafirmasi warga miskin. BUMDesa setempat mengembangkan pasar desa yang seluruh pedagangnya berasal dari rumah tangga miskin (RTM). Pengurus BUMDesa pun menjalankan sejumlah strategi untuk meningkatkan kemampuan RTM dalam mengelola usahanya, antara lain memberikan bantuan modal, pelatihan, dan kampanye cinta produk lokal. Hasilnya, sebanyak 153 RTM Desa Gemawang telah terlibat sebagai pedagang, dengan potensi pembeli sekitar 1.400 orang, termasuk yang berasal dari desa lain.
Persoalan kemiskinan juga dapat dimaknai secara lebih multidimensi dari sekedar penghasilan semata. Hal ini sebagaimana dilakukan Pemerintah Desa Girimukti, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang berani menggelontorkan Pendapatan Asli Desanya (PADes) sebesar 50 juta rupiah per tahun untuk program Kartu Desa Sehat. Program ini diperuntukkan bagi 150 warganya yang kurang mampu namun belum memiliki jaminan kesehatan. Kartu tersebut, antara lain dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pengobatan gratis di polindes dan puskesmas, bantuan transportasi ke rumah sakit, dan santunan bagi ibu melahirkan.
Dalam hal pengembangan usaha ekonomi lokal, media sosial dan platform-platform perdagangan elektronik (e-commerce), seperti bukalapak, regopantes, dan tanihub; semakin potensial sebagai instrumen yang menghubungkan produk unggulan desa ke jejaring pasar yang lebih luas. Di Flores Timur, BUMDesa Honihama di Desa Tuwagetobi berhasil memperluas pemasaran jagung pipil melalui media sosial. Kelompok perempuan di Desa Supat Barat, Kaupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil mengolah biji karet menjadi kerupuk dan dijual secara dalam jaringan (on-line) di tengah harga komoditas karet yang sempat terpuruk.
Sebagai penutup, berbagai cerita perubahan di atas menjadi bukti bahwa desa-desa mampu menjadi pintu masuk transformasi Indonesia di berbagai bidang. Desa, setelah UU Desa, akan terus menjadi situs atau arena belajar sekaligus melahirkan inovasi-inovasi lokal yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa. Jangan-jangan slogan desa membangun Indonesia juga relevan bagi peradaban dunia!
Artikel ditulis oleh Rendy A. Diningrat. Tulisan ini diikutsertakan dalam kompetisi “Saatnya Desa Unjuk Gigi” yang diselenggarakan Bappenas, didukung oleh Bank Dunia dan KOMPAK. Tulisan terpilih sebagai Juara 3 kategori artikel populer pada kompetisi tersebut.