Kenapa pegiat lingkungan ‘KZL BGT’ dengan omnibuslaw?

Massa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) saat menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Massa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) saat menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Presiden resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan, melalui Kementerian Koordinator Ekonomi, pemerintah mengembangkan portal resmi, khusus untuk menyebarluaskan informasi terkait UU No. 11 Tahun 2020 tersebut.

UU Omnibuslaw Cipta Kerja memang penuh kontroversi. Salah satunya, berkenaan dengan aspirasi para pegiat lingkungan yang kompak menolak UU dengan 1.187 halaman tersebut. Apa saja?

Kejahatan korporasi

Dalam portal resminya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merilis laporan “Omnibus Law: Kitab Hukum Oligarki” yang disusun Koalisi Bersihkan Indonesia dan Fraksi Rakyat Indonesia.

Jatam menyorot pemberian insentif royalti hingga 0% kepada perusahaan tambang minerba (pasal 128A) dalam UU tersebut membuka keran bagi korporasi untuk mengeruk bumi habis-habisan. Hal itu juga akan berimplikasi pada merosotnya Dana Bagi Hasil (DBH) daerah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai UU Cipta Kerja memberi banyak “pemutihan” bagi kejahatan korporasi. Walhi menyorot tiga hal krusial dari UU ini, yaitu membiarkan keterlanjuran industri ekstraktif, menghapus batas minimum kawasan hutan, dan mengebiri tanggung jawab mutlak (strict liability) korporasi yang terlibat dalam kejahatan lingkungan hidup. Organisasi ini juga diketahui menolak undangan DPR untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Hak masyarakat

Greenpeace Indonesia memandang UU ini sebagai jalan pintas mengambil alih lahan warga dengan alibi proyek strategis nasional. Hal itu dapat mengancam kehidupan lingkungan, merenggut mata pencaharian, serta praktik penggusuran demi investasi.

Auriga Nusantara menyorot raibnya klausul protes warga dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL) oleh oligarki. UU Ombibuslaw Ciptakerja menghilangkan peluang masyarakat mengawasi AMDAL yang sebelumnya diatur dalam pasal 26 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Itulah sejumlah alasan para pegiat lingkungan berteriak soal Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutmu?

Artikel ditulis oleh Rendy A. Diningrat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sejauhmana Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja memberi banyak "pemutihan dosa" bagi kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan koorporasi?

Bagikan konten ini:

Semua episode podcast juga tersedia di:

Jelajahi juga..